Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan sebuah layanan baru yaitu pembuatan SIM secara online. Perlu diketahui sebenanrya SIM online telah ada sejak tahun 2015 lalu, namun baru sebatas perpanjangan saja. Kemudian di akhir tahun 2016 barulah diadakan secara resmi pembuatan SIM secara online.
Sebenarnya dengan adanya pembuatan SIM secara online ini tujuannya hanya untuk mempercepat proses pembuatannya saja. Bukan berarti dengan membuat SIM secara online kita bisa langsung dapat SIMnya, karena akan tetap ada indetivikasi, verifikasi serta test terlebih dahulu.
Selain untuk mempercepat proses, pembuatan SIM online juga bisa dilakukan dimana saja atau tidak berdasarkan domisili. Jadi jika anda sedang menetap di suatu kota meskipun di KTP anda berdomisili di kota berbeda anda tetap bisa membuat SIM. Untuk pembuatannya memerlukan e-KTP, sedangkan untuk pembayaran melalui ATM atau EDC, dengan membayaran langsung melalui ATM dan EDC ini dapat meminimalisir praktek pungli.
Secara bersamaan korlantas POLRI juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat, selain merilis SIM online. Lalu bagaimanakan cara membuat SIM secara Online? berikut ini caranya.
Cara membuat SIM secara online :
- Kunjungi alamat : http://sim.korlantas.polri.go.id/
- kemudian pilih menu pendaftaran SIM Online.
- Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru, sesuai kebutuhan anda. Isi semua data dengan benar.
- Setelah pendaftaran sukses, kita dapat langsung melakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi Bank BRI.
- Kemudian datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih yang sesuai dengan saat pendaftaran dan jangan lupa untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Kemudian nanti akan diidentifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
- Kemudian kita akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
Daftar biaya pembuatan SIM online :
1. SIM A
– Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 baru: Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 baru: Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D baru: Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM internasional
– Pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000
– Perpanjang SIM internasional: Rp 225.000
itulah rincian biaya serta cara pembuatan SIM secara online, selamat mencoba. Dan jangan lupa untuk mengunjungi selalu berjamjam.Com